Rabu, 13 Agustus 2014

Pengurus Harian ISMA




PROGRAM KERJA PENGURUS HARIAN (ISMA)
PONPES MODERN MAN ANA



Pengurus harian adalah jabatan tertinggi di ISMA.
Pengurus harian terdiri dari ketua ISMA, sekretaris, dan bendahara.

Ketua ISMA: 
  1. Meningkatkan profesionalitas kinerja pengurus.
  2. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas semua kegiatan di bawah naungan ISMA.
  3. Memimpin rapat-rapat di lingkungan ISMA.
  4. Memotivasi seluruh bagian di ISMA.
  5. Melayani konsultasi bagian yang mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas.
  6. Memberi sanksi kepada pengurus yang melanggar bagiannya sendiri.
  7. Memberikan suri tauladan yang baik kepada seluruh pengurus ISMA.
  8. Menerima kritik dan saran dari santri mengenai kinerja pengurus ISMA
  9. Bertindak atas nama ISMA dan juga santri MAN ANA.
  10. Menyampaikan kepada kesantrian atas pelangaran kategori berat.
  11. Mengajukan surat pemutusan kerja kepada pimpinan pondok. 

 Sekretaris ISMA sebagai berikut: 
  1. Mencatat dan mendokumentasikan setiap kegiatan ISMA.
  2. Mempersiapkan rapat-rapat.
  3. Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya.
  4. Membuat laporan pertanggung jawaban.
  5. Menertibkan administrasi dan kearsipan.
  6. Mewakili ketua bila berhalangan.
  7. Meminta laporan kepada pengurus ISMA.
  8. Menandatangani surat-surat yang perlu ditandatangani.
  9. Memberikan suri tauladan yang baik.


Bendahara ISMA:

1.      Bertanggung jawab atas keluar masunya keuangan ISMA.
2.      Mengidentifikasi pemasukan dari hasil usaha ISMA.
3.      Mengupayakan sumber dana yang tidak mengikat.
4.      Membuat laporan keuangan ISMA sebulan sekali.
5.      Mengkoordinasi sistem keuangan.
6.     Memberikan laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan kegiatan setiap   sebulan sekali kepada ustadz yang telah ditentukan dan steering committe.
7.      Melakukan cross check dan ISMA kepada kesantrian dan pondok.
8.      Mengkoordinir tugas bendahara-bendahara bagian.
9.      Memberikan suri tauladan yang baik

Ketua Asrama:
  1. Menertibkan tidur dan bangun santri.
  2. Memberangkatkan santri pada setiap shalat 5 waktu dan memberangkatkan santri ke sekolah.
  3. Menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan dan kenyamanan asrama.
  4. Membantu bagian-bagian lain dalam mendisiplinkan santri pada setiap kegiatan.
  5. Membina akhlaq santri dalam lingkup asrama.
  6. Menertibkan administrasi, kearsipan dan inventaris asrama.
  7. Menerima aspirasi, kritik, dan saran dari anggota asrama.
  8. Memberikan suri tauladan yang baik.

Bagian Keamanan dan Disiplin:
  1. Mengadakan operasi dan kontrol terhadap santri di dalam maupun di luar pondok.
  2. Mengadakan kontrol barang terlarang pada waktu yang ditentukan.
  3. Memberikan pengawasan dan ketertiban sehari-hari santri.
  4. Memberikan peringatan serta menindak lanjuti kepada santri pelanggar.
  5. Memberangkatkan santri ke masjid dan pada event-event tertentu.
  6. Mengadakan pengabsenan, kontrol rambut dan sandal bila diperlukan.
  7. Mengadakan dan menghadiri mahkamah tanpa menggunakan kekerasan.
  8. Menindak santri yang tidak berpenampilan sopan dan islami.
  9. Menjadi suri tauladan yang istiqomah.
  10. Membantu semua bagian ISMA bila diperlukan.
  11. Menertibkan administrasi dan kearsipan.
  12. Memberikan pelayanan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.
  13. Menitipkan barang terlarang kepada kesantrian.
  14. Menerima aspirasi santri.

Bagian Pelestarian Lingkungan dan Kesehatan
  1. Memeriksa dan mendaur kebersihan kamar setiap hari.
  2. Menjadwal dan memantau piket asrama.
  3. Mengadakan dan menghadiri mahkamah tanpa menggunakan kekerasan.
  4. Menindak santri yang melanggar berkenaan dengan pelestarian pondok.
  5. Menertibkan administrasi dan kearsipan.
  6. Mengkoordinir santri untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan baik di luar maupun di dalam asrama.
  7. Memberikan surat izin dan mendata santri yang sakit di bakes dan asrama.
  8. Memberikan suri tauladan yang baik.
  9. Ikut serta menciptakan lingkungan pondok yang bersih dan indah.
  10. Memberikan inovasi yang berhubungan dengan kebersihan dan keindahan pondok.
  11. Menerima aspirasi santri
Bagian Pengajaran:
  1. Mengkoordinir santri dalam melaksanakan muhadhoroh sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. Menganjurkan santri untuk berpuasa minimal senin dan kamis serta menegakkan shalat sunnah.
  3. Berkerjasama dengan bagian Disiplin untuk menegaskan kepada santri agar berpakaian secara sopan dan islami.
  4. Menindak tegas santri yang melanggar syariat Islam.
  5. Memberikan suri tauladan yang baik dan selalu istiqomah dalam memberikan uswah.
  6. Mengawasi pengajian.
  7. Mengadakan dan menghadiri mahkamah harian.
  8. Mengurus segala bentuk peribadatan dimasjid berikut ketertibannya.
  9. Menertibkan administrasi dan kearsipan.
  10. Menghidupkan sunnah-sunnah  Rasulullah saw.
  11. Menerima aspirasi santri.

Bagian Bahasa
1.                Berupaya mewajibkan bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa pergaulan dikalangan santri.
2.                Meningkatkan kemampuan berbahasa Arab dan Inggris.
3.                Memberikan motivasi kepada santri dalam berbahasa Arab/Inggris.
4.                Memberikan vocabul arsy setiap pagi.
5.                Memperingatkan dan menindak lanjuti santri yang melanggar peraturan Bagian Bahasa dimanapun dan kapanpun.
6.                Membantu Bagian Pendidikan dan Pengajaran dalam menjalankan kegiatan muhadhoroh.
7.                Menertibkan administrasi dan kearsipan.
8.                Mengkoordinir dan bertanggungjawab atas semua kegiatan di bawah naungan Bagian Penggerak Bahasa.
9.                Memberikan suri tauladan yang baik.
10.            Menerima aspirasi santri.


Bagian Kesenian dan Olahraga
  1. Wajib meminta izin kepada Bagian UKS jika ingin mengadakan sebuah kegiatan.
  2. Bertanggung jawab atas dekorasi pada setiap acara kegiatan ISMA ataupun permintaan asatidz dengan catatan pemesanan atau konfirmasi minimal dua pekan  sebelum acara dimulai, dengan catatan bila mendadak konfirmasi secepat-cepatnya.
  3. Turut berpatisipasi pada kegiatan di bidang seni di dalam maupun luar pondok.
  4. Mengkoordinasi atas ekstrakulikuler seni dan ketrampilan.
  5. Menerima aspirasi dari anggota ISMA dan asatidz.
  6. Memiliki wewenang membuat klub kesenian dan keterampilan baru.
  7. Menerima aspirasi santri.
  8. Memberikan suri tauladan yang baik.
  9. Menertibkan administrasi dan kearsipan.
  10. Menindak santri yang merusak karya seni santri tanpa menggunakan kekerasan.
  11. Mengawasi dan mengatur kegiatan olahraga santri.
  12. Menjadikan kegiatan olahraga bermanfaat agar santri tidak vacum dan dapat mengembangkan bakatnya serta meningkatkan sportivitas.
  13. Ikut serta dalam event/pertandingan di luar pondok.
  14. Mengkoordinasi dan bertanggung jawab atas ekstrakulikuler olahraga.
  15. Memotivasi santri akan pentingnya olahraga.
  16. Mengatur dan mengkoordinasi pemakaian fasilitas olahraga.
  17. Mengadakan dan menghadiri mahkamah tanpa menggunakan kekerasan.

Bagian Kepramukaan
  1. Mengadakan latihan rutin yang terstruktur, konsisten, dan terencana.
  2. Meningkatkan kemampuan santri dalam penguasaan teknik kepanduan.
  3. Berpartisipasi dalam event kepanduan di dalam maupun luar pondok.
  4. Mengkoordinasi dan bertanggung jawab atas segala kegiatan kepanduan.
  5. Menindaklanjuti santri yang tidak mengikuti kegiatan kepanduan dan melanggar peraturannya.
  6. Bertanggungjawab atas prestasi kepramukaan pondok.
  7. Menyediakan atribut serta perlengkapan kepramukaan santri.
  8. Memberikan dasar-dasar ilmu kepanduan bagi santri.
  9. Memotivasi santri untuk tertib mengikuti kegiatan kepanduan.
  10. Menertibkan administrasi dan kearsipan.
  11. Memberi suri tauladan yang baik.
  12. Menertibkan inventaris dan perlengkapan kepramukaan.
  13. Wajib meminta izin kepada Bagian UKS apabila ingin mengadakan kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar