Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
*
|
Melaksanakan
disiplin yang telah ditentukan, bagi yang tidak mengindahkan maka
diberikan sanksi yang berlaku pada setiap jenis pelanggaran.
|
*
|
Menghormati dan menyayangi kakak kelasnya dengan memanggil Akhi.
|
*
|
Berada diruang kesehatan bagi santriwan yang sakit.
|
Dilarang pada seluruh santriwan :
*
|
Berinteraksi dengan lawan jenis secara berlebihan / melampaui batas.
|
*
|
Mangambil hak milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan.
|
*
|
Mamberi atau menerima apapun dari santriwati.
|
*
|
Membawa alat elektronik seperti walkman, radio, handphone, kamera, box music, pager dll.
|
*
|
Berada didalam kelas pada jam-jam istirahat sekolah.
|
*
|
Membuat kegaduhan.
|
*
|
Membuat kelompok-kelompok yang bersifat negatif (genk).
|
*
|
Berselisih paham atau mengadu domba.
|
*
|
Berjualan dalam bentuk apapun dan hendaknya membeli sesuatu barang pada tempat yang telah disediakan.
|
*
|
Berada atau pergi ke wisma untuk menginap atau dijenguk walaupun dengan orangtuanya.
|
Hal Berpakaian
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
*
|
Memakai seragam sekolah dengan standarisasi berlengan panjang dan dilengkapi atribut sekolah.
|
*
|
Memakai kemeja ketika belajar malam dan setelah Shalat Jum’at.
|
*
|
Memberi nama jelas pada semua barang yang dimiliki.
|
*
|
Memakai kaos kaki dan bersepatu fantofel ketika bersekolah.
|
*
|
Berpakaian rapi dalam kesehariannya.
|
*
|
Dilarang pada seluruh santriwan :
*
|
Berpakaian
yang tidak sesuai dengan alam pondok seperti : pakaian yang terbuat
dari bahan jeans dan sejenisnya, kaos atau kemeja ketat dan bergambar
tidak edukatif.
|
*
|
Mengenakan pakaian seragam sekolah ketika shalat atau bermain.
|
*
|
Mamakai kaos ketika belajar malam.
|
*
|
Memakai sarung / koko / kemeja / celana pendek ketika tidur.
|
Hal Tidur
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
*
|
Berpakaian kaos dan celana pendek ketika tidur.
|
*
|
Tidur dikamar dan kasur masing-masing.
|
Dilarang pada seluruh santriwan :
*
|
Berada diluar kamar lewat dari jam 22.30 WIB kecuali bulis malam.
|
*
|
Tidur dikamar orang lain dan menempati ranjang yang bukan miliknya.
|
*
|
Mengenakan jam tangan, kaca mata, barang-barang berharga lainnya ketika tidur.
|
Hal Perizinan
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
*
|
Membawa
surat keterangan jalan ketika izin keluar pesantren dan harus dengan
orang tua (tidak terkecuali keluar dekat lingkungan pesantren).
|
*
|
Memakai seragam sekolah ketika izin keluar pesantren (saat pulang dan tiba kembali kepesantren).
|
*
|
Melapor ke bagian keamanan dan pengasuhan putra setibanya di pesantren.
|
Dilarang pada seluruh santriwan :
*
|
Keluar
pesantren tanpa seizin bagian pengasuhan putra, bagi yang kabur, maka
pihak pesantren tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan.
|
*
|
Meminta izin ketika shalat lima waktu dan adzan atau iqomah serta aktivitas pesantren yang lain sedang berlangsung.
|
Bagi
santriwan yang terlambat datang ke pesantren (tanpa alasan dan kabar
sebelumnya) akan diberikan sanksi sesuai disiplin yang berlaku yaitu
dengan ketentuan terlambat satu hari 1 sak semen dan tidak menerima
dalam bentuk uang.
Hal Makan
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
*
|
Makan didapur masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah diatur oleh pesantren.
|
*
|
Memiliki peralatan makan (piring, sendok, gelas) dan membawanya pada saat makan didapur.
|
*
|
Antri dalam pengambilan nasi.
|
Dilarang pada seluruh santriwan :
*
|
Membuat keributan ketika makan dan wajib menjaga kerapihan atau kebersihan ketika makan.
|
Disiplin Wali Santri
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
*
|
Memberikan identitasnya ketika memasuki gerbang pesantren oleh petugas.
|
*
|
Menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan pesantren dengan membuang sampah pada tempatnya.
|
*
|
Mengingatkan putranya agar tetap berdisiplin bahasa saat berkomunikasi dengan temannya saat menjenguk.
|
*
|
Bila
berhalangan dijenguk atau menjemput untuk pulang maka diwakilkan
dengan memberi surat kuasa pada orang yang dikuasakan, yang sudah
diisi dan ditandatangani orangtuanya.
|
*
|
Membayar
langsung SPP kebagian administrasi pondok tanpa dititipkan ke
putranya dan menyimpan uang di TABSIS untuk menghindari kahilangan.
|
*
|
Membuka kaca jendela mobil pada saat keluar melewati gerbang.
|
*
|
Memahami
dan menghormati aktifitas dan tatanan disiplin putranya di pesantren
dengan tidak mengganggu mereka saat shalat berjama’ah, saat KBM formal
atau nonformal atau saat kegiatan pondok lainnya yang sedang
berlangsung.
|
Dilarang pada seluruh santriwan :
*
|
Berjualan dalam bentuk apapun pada santri ketika menjenguk putranya.
|
*
|
Membawa pulang putranya kewisma untuk menginap.
|
*
|
AMengizinkan putranya untuk menyetir sendiri kendaraan (mobil, sepeda motor dll) dilingkungan pesantren.
|
Dihimbau
bagi wali santri agar berkonsultasi dengan pihak pesantren jalur ajar :
dalam hal pembelajaran dikelas (pada wali kelas dan bagian pengajaran
pesantren), dan pada jalur asuh : dalam hal disiplin asrama (bagian
pengasuhan putra dan wali kelas).
Lain - Lain
Bagi santriwan dan wali santri yang kurang paham pada disiplin diatas maka dapat berkonsultasi langsung kebagian pengasuhan putra.
* Adapun kebijakan dan disiplin yang baru akan kami informasikan kembali.
Lain - Lain
Bagi santriwan dan wali santri yang kurang paham pada disiplin diatas maka dapat berkonsultasi langsung kebagian pengasuhan putra.
* Adapun kebijakan dan disiplin yang baru akan kami informasikan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar